DP Rumah Hanya 20%, Ada Potensi Tambahan KPR Rp 4,5 Triliun

DP Rumah Hanya 20%, Ada Potensi Tambahan KPR Rp 4,5 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mulai memberlakukan aturan pelonggaran Loan To Value (LTV) baru atas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan apartemen. Loan To Value (LTV) untuk KPR maupun KPA konvensional dinaikkan 10%, sementara untuk syariah sebesar 5%. Artinya, DP KPR konvensional lebih ringan, jadi hanya 20% dari sebelumnya 30%, untuk syariah menjadi hanya 15%.

Aturan ini mulai diberlakukan 18 Juni 2015 seiring keluarnya PBI No.17/10/2015 mengenai Rasio Loan To Value atau Rasio Financing To Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudential BI Yati Kurniati menilai, kelonggaran aturan tersebut mendorong kredit perumahan menjadi lebih tinggi. Potensinya bisa mencapai Rp 4,5 triliun di tahun ini.

“Memang ada range potensi pertambahan KPR dari Rp 3,2 triliun sampai Rp 4,5 triliun untuk tahun ini, itu belum ngitung second row efek hanya ke KPR, belum ke industri-industri,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Untuk membaca berita selengkapnya mohon untuk membuka langsung pada portal berita terkait di

http://finance.detik.com/read/2015/06/24/185714/2951437/1016/dp-rumah-hanya-20-ada-potensi-tambahan-kpr-rp-45-triliun